Kisruh Rhoma Irama & Sandi Record, Kisruhnya Industri Musik Indonesia

Music304 Dilihat

Urbannews | Ramainya kasus gugatan H. Rhoma Irama atas penggunaan karya lagu miliknya yang dianggap telah melanggar hak ekonomi dan moral oleh Sandi Record, sebagai tergugat, kandas ditengah jalan. Kasusnya ini bertepatan pula ramainya pemberitaan perihal royalti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Gugatan penggunaan lagu milik Rhoma oleh PT Sandi Record yang diunggah ke kanal YouTube Sandi Record tersebut, Majelis hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan serta berpendapat bahwa Sandi Record tidak berbuat melanggar hak cipta, karena terbukti telah melakukan transfer sejumlah Rp. 533.000.000.

H. Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya, R. Iwan Ameeroeedien Mgs.SH.MM, Kamis (22/4) sore di studio Soneta Record, Depok, mengklarifikasi bertalian kisruh adanya pelanggaran hak eksklusif ekonomi dan hak moral atas karya lagunya yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta.

Bang Haji, sapaan akrab H. Rhoma Irama menjelaskan soal uang transfer sebesar Rp. 533.000.000. seperti yang diklaim Sandi Record diatas. “Saya menerima secara langsung sebesar Rp 150.000.000. untuk ijin pakai 30 lagu. Sedangkan uang transfer lewat pasangan suami-istri Imron Sadewo dan Yanti Mala sebesar Rp 8.000.000 dan Rp 375.000.000, Saya tidak menerima sama sekali,” jelasnya.

Pernyataan H. Rhoma Irama tersebut di atas, diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan secara langsung Yanti Mala dihadapan awak media, dalam acara jumpa pers, berikut dengan lampiran surat pernyataan tertulisnya, bahwa uang yang diterima tersebut masuk ke rekening mereka berdua, dan menjadi tanggung jawabnya.

Persoalan lainnya yang bikin Bang Haji sangat prihatin, bukan saja karya lagu dirinya digandakan jutaan keping berupa VCD Live lewat artis-artisnya PT Sandi Record, tapi hasil produksi tersebut juga di upload ke Youtube Channel milik Sandi Record tanpa izin dari H. Rhoma Irama, sebagai penciptanya.

Dan, lebih membuat kecewa H. Rhoma Irama, Sandi Record dengan sengaja melakukan pengadaptasian, pengaransemenan dan transformasi ciptaan tanpa lisensi dari dirinya dengan mengubah, memenggal, memutilasi format musik originalnya menjadi remix, House music, Disc jocky, hingga koplo yang semuanya sangat merusak tatanan musik dangdut yang telah di-arrange.

Dalam kasus yang menimpa dirinya, H. Rhoma Irama terlihat sabar dan legowo, seperti dirinya memaafkan Yanti Mala, meminta pihak Sandi Record meminta maaf sekaligus meminta izin lisensi. Karena menurut Bang Haji, penggunaan lagu dalam bentuk apapun secara komersil, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Ada sebuah pembelajaran dari kasus diatas bagi pencipta lagu kedepannya untuk lebih berhati-hati dan lebih teliti soal persetujuan penggunaan karya lagunya untuk platform apa dan keperluan apa, dengan rincian yang diketahui serta disepakati bersama, dituangkan dalam sebuah perjanjian lisensi yang tertulis. Sehingga, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari terkait praktik penggunaan lagu tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *