Karya Lagunya Dimuntilasi Sandi Record, Rhoma Irama pun Meradang!

Music268 Dilihat

Urbannews | Perselisihan terkait hak cipta karya lagu/musik bukan sekali ini saja terjadi di industri musik tanah air tercinta, Indonesia. Dan, penyelesaian pun ujungnya selalu permintaan maaf sebagai jalan damai. Tidak heran, jika tidak ada efek jera dan terus berulang, karena minimnya penyadaran uu hak cipta, berikut jerat hukum yang bikin kapok.

Dalam kasus gugatan H. Rhoma Irama atas penggunaan karya lagu miliknya oleh Sandi  Record, misalnya. Walau, gugatan Bang Haji atas hak ekonomi yang terlanggar ditolak Majelis Hakim melalui amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi, hak moral yang melekat pada Rhoma Irama, sebagai pencipta, tak diindahkan Sandi  Record.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta dan bersifat abadi sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Tetapi bisa mempertahankan haknya, apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Menurut Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya, R. Iwan Ameeroeedien Mgs.SH.MM, Kamis (22/4) sore di Studio Soneta, Depok. Selain, Sandi Record meng-upload ke Youtube Channel milik Sandi Record tanpa izin, hasil produksi karya Rhoma pun diubah, dipenggal, dimutilasi format musik originalnya jadi remix, house music, disc jockey, hingga koplo.

“Seorang pencipta lagu memiliki hak moral untuk mempertahankan keaslian atau keutuhan lagu ciptaannya. Dan, apa yang dilakukan Sandi Record tersebut diatas, tanpa lisensi dari diri Saya, dengan jelas telah merusak tatanan musik dangdut yang telah di-arrange,” pungkas Rhoma.

Rhoma menambahkan, Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya. Larangan ini juga berlaku atas perubahan judul dan anak judul ciptaan, serta perubahan identitas pencipta.

Penjelasan pasal 24 ayat (2) tersebut juga menyinggung hak moral, dimana seorang pencipta lagu berhak untuk dicantumkan nama di dalam ciptaannya. Kemudian, mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

Tersebab, hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak moral, dimaksudkan untuk melindungi ciptaan agar tidak sembarangan diubah-ubah orang lain. Sehingga, reputasi dan apresiasi pencipta tetap terpelihara. Hak semacam itulah yang dimaksud integrity right. Dengan hak itu pula, pencipta diberi hak agar ciptaannya tidak diacak-acak, diubah-ubah, dimutilasi atau didistorsi.

Jadi, apa yang dilakukan Sandi Record terhadap karya-karya lagu original H. Rhoma Irama, secara jelas ada pelanggaran disana. Selain ada sanksi hukum sesuai undang-undang atas hak ekonomi dan hak moral, pihak Sandi Record harus meminta maaf kepada H. Rhoma Irama, dan bersedia untuk men-take down atau menurunkan semua lagu karya H. Rhoma Irama dari kanal Youtube Sandi Record.

Pelajaran dari kasus yang menimpa Bang Haji Rhoma ini, bagi para pencipta lagu kedepannya untuk lebih berhati-hati, jeli dan teliti soal persetujuan penggunaan karya lagunya oleh pihak lain, untuk apa, sebatas apa, lama penggunaannya, yang dituangkan dalam sebuah perjanjian lisensi tertulis. Hingga, tidak ada lagi masalah dan kasus serupa dikemudian hari terkait praktik penggunaan lagu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *