Fenomena Penyanyi Tak Dapat Izin Membawakan Lagu Orang Lain

Music422 Dilihat

Urbannews | Ramainya pemberitaan soal isu hubungan pertemanan yang tidak harmonis antara Ahmad Dhani dan Once Mekel menyeruak ke publik, dimana ayah dari Al-El-Dul jadi sorotan terkait larangan keras terhadap Once menyanyikan lagu Dewa 19. Ditambah lagi Ahmad Dhani juga meminta royalti jika Once melakukan itu di konser atau pertunjukan solonya, termasuk akan di pidanakan jika melanggar.

Seperti diketahui, Once Mekel adalah vokalis kedua Dewa 19 yang masuk dalam formasi pada tahun 2000, menggantikan Ari Lasso. Lalu hengkang dari band yang membesarkan namanya itu pada tahun 2011. Meski telah keluar, Once diketahui masih sesekali mengisi konser Dewa 19 dalam beberapa kesempatan, dari konser di Malaysia hingga berbagai kota di Indonesia, bersama vokalis Dewa 19 lainnya (Ari Lasso, Virzha dan Ello).

Dari kekisruhan Ahmad Dhani dan Once Mekel tersebut, persoalan royalti pun kembali naik ke permukaan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berinisiasi mengadakan diskusi publik mengenai Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Diskusi yang menghadirikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Marcel Siahaan selaku Duta LMKN dan Prof. Dr. Agus Sardjono selaku akademisi. Beberapa hal menarik pun mencuat, semisal; adanya Sistem Administrasi Pelisensian Online yang dibuat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) demi mengatasi permasalahan royalti lagu dari sebuah pertunjukan musik.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengatakan pembangunan sistem pengelolaan royalti penting untuk kesejahteraan musisi. “Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya,” ujar Anggoro, Kamis (6/4/2023) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Anggoro melanjutkan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono yang turut menjadi narasumber, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.

“LMK mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan. Jika LMK gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa,” terang Agus.

Masalah Royalty selalu menjadi perbincangan sengit dari waktu ke waktu, terutama jika UUHC yang ada ditafsirkan secara sendiri-sendiri dan berbeda-beda. Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar HKI di Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono Sh., MH. dalam acara Diskusi Publik DJKI dan LMKN yang digelar di Hotel Luwansa pada Kamis 6 April 2023.

“Dalam perspektif hukum, pasal-pasal dalam UUHC ditafsirkan sendiri-sendiri oleh masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, jadi seolah-olah saling bertentangan, meski sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain, kalau kita membacanya dengan teliti,” kata Prof. Agus Sardjono.

Lebih lanjut Prof. Agus  menambahkan, ”Undang-undang  yang baik adalah Undang-undang  yang dalam implementasinya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Penafsiran yang berbeda pada UU itulah yang menyebabkan kisruh seperti sekarang ini,” tambah Prof.Agus Sardjono.

Menyimak pemikiran Prof. Agus Sardjono Sh., MH. Berbeda penafsiran inilah yang jadi pemicu kisruh Ahmad Dhani dan Once Mekel. Menurut Prof. Agus Sardjono, perlu ada peninjauan serta perbaikan kedepan. Gagasan tersebut disambut baik oleh narasumber lainnya termasuk pesertavysng hadir.

Ada satu persoalan menarik dalam diskusi yang masih ngambang merujuk larangan keras Ahmad Dhani terhadap Once menyanyikan lagu Dewa 19. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, saat diminta komentarnya, ia berpedoman bahwa berdasarkan Undang-undang, pencipta lagu memiliki hak atas karyanya untuk bisa dibawakan oleh orang lain, asal seizinnya juga bayar royalti.

Sementara singing lawyer Marcell Siahaan yang duduk di biro Hukum dan Litigasi sekaligus duta LMKN, berpendapat, bahwa  gonjang-ganjing royalti antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dengan mantan vokalisnya, Once Mekel sebenarnya bisa diselesaikan baik-baik di antara mereka saja. “Sebenarnya bisa diselesaikan secara privat antara mereka berdua. Karena kalau di blow up seperti saat ini, publik akan menerimanya lain,” tambah Marcell Siahaan.

Walau begitu, Marcell menyebut tetap harus ada izin dari pencipta lagu. Dia termasuk orang yang pro terhadap adanya izin dari pencipta. Menurutnya izin itu penting karena mereka pakai barang pencipta. Tapi, disisi lainnya menyoal pelarang penyanyi membawakan lagu para pencipta yang kesannya terlalu saklek juga berdampak kurang sehat terhadap Industri musik itu sendiri. Saya pun (penulis red;) sepakat, pada akhirnya para penyanyi mikir-mikir membawakan lagu para pencipta tanah air, dan bisa-bisa nyanyiin lagu barat aja yang nggak bikin ribet.. Kalo dah gini, matilah lagu di negeri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *