TPF Temukan Fakta: PEN-Subsektor Film Ada Indikasi Kongkalikong

Movie343 Dilihat

Urbannews | Masyarakat film sedang prihatin dan dirundung masalah. Tim Pencari Fakta (TPF) PENsubsektorfilm yang dibentuk Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP) dalam lima hari kerja, menemukan fakta bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan untuk perfilman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film, sudah mengindikasikan adanya semacam pemufakatan jahat atau kolusi. Indikasi itu bahkan dimulai sejak sebelum secara teknis pelaksanaannya dilakukan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Seperti diketahui, KPMP melalui surat resmi kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa waktu lalu meminta agar pemberian bantuan untuk film melalui program PEN Subsektor Film dihentikan, karena adanya kegaduhan di masyarakat perfilman sebagai akibat hasil kuratorial yang tidak memenuhi asas keadilan. Dalam suratnya KPMP menyebutkan sejumlah indikasi adanya kolusi dalam proses pelaksanaan program itu.

Pertemuan lima orang perwakilan KPMP dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf yang berlangsung Jumat (26/11) di Balairung, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, semakin menegaskan sikap KPMP untuk menindaklanjuti langkah permintaan agar program bantuan film melalui PEN Subsektor Film dibatalkan.

Dalam pertemuan itu, oleh Inspektorat Utama Kemenparekraf, KPMP juga dipertemukan dengan sejumlah pejabat terkait serta perwakilan Kurator yang sekaligus mewakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kurator yang sekaligus mewakili Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Sore harinya di Pusat Perfilman H Usmar Ismail, KPMP membentuk Tim Pencari Fakta yang kemudian diketuai Gusti Randa, dengan wakilnya Sonny Pudjisasono, sekretaris Rully Sofyan. Bergabung dengan tim ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PARFI, Perfiki Law Firm, dan Pengacara dari Komunitas KCFI.

Pada rapat TPF PENsubsektorfilm dengan KPMP (Senin, 29/11) telah dikonstruksikan alur pelaksanaan program PEN Subsektor Film serta mulai dikumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti mengenai adanya dugaan praktek ketidakadilan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerja melaksanakan program ini. TPF menemukan fakta, adanya pemufakatan yang berindikasi kolusi, telah berlangsung sejak program bantuan film ini dicanangkan oleh Pemerintah.TPF menyisir kasus ini dimulai sejak adanya usulan dari 20 pihak mengatasnamakan asosiasi perfilman dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) di dalamnya, yang dilanjutkan dengan pertemuan belasan pengusaha film, kemudian dibentuknya Dewan PEN Subsektorfilm yang terdiri dari Triawan Munaf (mantan Kepala Bekraf berlatarbelakang pengusaha periklanan dan film), Wisnutama (mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang punya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan film dan lembaga penyiaran), serta Angela Tanoesoedibjo (Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang punya keterkaitan dengan perusahaan film MNC Pictures).

TPF Subsektorfilm mengkonstruksi kasus bantuan film dalam program PEN Subsektor Film ini, berlanjut dengan kronologi dibentuknya Pokja oleh Perum PFN atas arahan dari Kementerian BUMN. Seperti diketahui, Perum PFN saat ini statusnya adalah BUMN yang bergerak di sektor perfilman. Pokja bentukan PFN, telah melakukan pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat dengan berbagai pihak, termasuk dengan pengusaha-pengusaha film, juga telah menyusun nama-nama kurator yang mencapai sekitar 30 nama. Pada proses ini, TPF juga menemukan fakta adanya pemufakatan berindikasi kolusi.

TPF menyusuri alur pelaksanaan PEN Subsektor Film, dengan mempelajari adanya konsep-konsep yang disusun oleh Pokja PFN, termasuk proses penyusunan Naskah Petunjuk Teknis (Juknis) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk otoritas keuangan dan pengawas anggaran. Naskah Juknis ini pun berubah-rubah dari semula hanya 30 halaman berkembang menjadi 300 halaman. TPF juga menyusuri berlangsungnya rapat-tapat intens antara unsur Kementerian BUMN dengan unsur Kemenparekraf yang masing-masing menyertakan Wakil Menteri. Rapat puncak yang akhirnya memutuskan pelaksanaan PEN Subsektor Film ditangani Kemenparekraf, juga mempertemukan Menteri BUMN dengan Menteri Kemenparekraf.

Pelaksanaan PEN Subsektor Film pada gilirannya ditangani oleh Kemenparekraf, dengan menafikan Konsep dan Juknis yang pernah disusun oleh Pokja PFN. Pokja PFN yang secara resmi tidak pernah dibubarkan, faktanya, menjadi tidak berperan dalam proses selanjutnya, termasuk dalam penyusunan Kurator. Kurator terbentuk lebih didominasi oleh arahan Dewan PEN Subsktor Film, begitu pun hasil-hasil kuratorial laporannya diutamakan tertuju kepada Dewan PEN Subsektor Film.

TPF PENsubsektorfilm terus bekerja untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti guna memperkuat alasan-alasan kenapa pelaksanaan PEN Subsektor Film harus dihentikan atau dibatalkan. Sementara KPMP sejauh ini kukuh pada tuntutannya untuk dibatalkannya program PEN Subsektor Film yang sekarang sudah berjalan. Mengenai adanya berbagai desakan agar masalah ini dibawa ke ranah hukum, melalui pelaporan ke KPK, Bareskrim, Kejaksaan, dan sebagainya, pihak TPF maupun KPMP belum memutuskan.

Seperti disampaikan KPMP waktu pertemuan dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf, akan lebih mudah jika Inspektorat menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan kementeriannya, toh dalam pelaksanaan Program PEN Subsetor Film ini – menurut Menteri Sandiago Uno – dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN termasuk Perum Produksi Film Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mabes Polri, Badan Perfilman Indonesia, Asosiasi Komunitas Film Terkait, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *