Urbannews | Musik Indonesia tumbuh dari kerja sunyi para pencipta. Namun justru di ruang sunyi itulah, hak mereka kerap tereduksi oleh sistem yang lebih sibuk mengatur kewenangan daripada melindungi karya. Tata kelola royalti musik hari ini memperlihatkan satu gejala yang mengkhawatirkan: kekuasaan yang menyamar sebagai tata kelola.
Kegelisahan itu disuarakan Sandec Sahetapy, tokoh kebudayaan dan pejuang seni Indonesia, ketika menyoroti praktik pengelolaan hak performing right yang kian menjauh dari prinsip dasar perlindungan pencipta lagu. Dalam berbagai forum sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta, LMKN kerap diposisikan seolah menjadi otoritas tunggal—pemberi izin sekaligus pengoleksi royalti. Klaim ini terdengar administratif, tetapi implikasinya politis: ia menggeser batas antara regulator dan operator.
“Terjadi dualisme kewenangan. Ini merusak sistem collecting performing right yang sudah berjalan ratusan tahun secara internasional, dan puluhan tahun di Indonesia melalui KCI,” tegas Sandec di Jakarta (29/1).
Pernyataan ini menyentuh persoalan mendasar. Dalam praktik internasional, negara tidak mengelola royalti secara langsung. Negara mengatur, sementara pengelolaan dilakukan oleh lembaga kolektif yang memperoleh kuasa dari pencipta. Ketika lembaga negara tampil sebagai pusat legitimasi sekaligus pengumpul, sistem kehilangan keseimbangannya. Yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kebingungan struktural—terutama bagi pengguna musik.
KCI, dengan segala dinamika dan kritiknya, adalah tonggak sejarah perjuangan hak cipta musik Indonesia. Ia berdiri jauh sebelum industri digital menjanjikan kemudahan distribusi. Ironisnya, justru di era digital—dari ring back tone hingga platform daring—pendapatan pencipta dan produser musik mengalami kemerosotan. Alih-alih memperkuat sistem kolektif yang telah teruji, kebijakan yang lahir justru mendorong fragmentasi.
Sandec menyinggung fase ketika pencipta diarahkan mencabut kuasa dari KCI dan membentuk LMK-LMK baru, termasuk WAMI, yang kemudian diikuti lembaga sejenis lainnya. Fragmentasi ini kerap dibungkus narasi pembaruan, padahal dalam praktiknya melemahkan posisi tawar pencipta. Terlalu banyak pintu, terlalu sedikit kepastian.
Digitalisasi Tanpa Etika
Era digital sering diperlakukan sebagai alasan untuk membongkar seluruh tatanan lama. Padahal, digitalisasi tanpa etika hanya melahirkan sistem yang lebih cepat, bukan lebih adil. Masalah royalti bukan terletak pada jumlah lembaga, melainkan pada orientasi: apakah sistem ini bekerja untuk pencipta, atau untuk melanggengkan struktur kuasa?
LMK seharusnya menjadi alat kolektif, bukan simbol otoritas. Ketika lembaga lebih sibuk mengklaim legitimasi ketimbang membuka data distribusi, musik kehilangan martabatnya sebagai karya budaya. Ia direduksi menjadi angka—tanpa kejelasan asal, tanpa kepastian tujuan.
Pengalaman Sandec dalam mendistribusikan royalti hingga tujuh kali dalam setahun, serta membuka akses royalti luar negeri yang selama puluhan tahun tertutup, membuktikan satu hal penting: persoalan utama royalti bukan kekurangan dana, melainkan minimnya transparansi.
“Hak musisi harus diterima bersih, tanpa potongan biaya operasional yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Pernyataan ini menyingkap wilayah paling sensitif dalam tata kelola royalti: biaya operasional. Di ruang abu-abu inilah, hak ekonomi pencipta sering tergerus. Royalti berubah dari hak menjadi sisa.
Amanah yang Terancam
Undang-Undang Hak Cipta 2014 secara eksplisit menempatkan pencipta sebagai subjek utama. Namun hukum tidak bekerja otomatis. Ia bergantung pada etika para pengelolanya. Gagasan Sandec tentang LMK TRI—berbasis sistem digital dengan prinsip transparan, jujur, dan akuntabel—bukan sekadar alternatif kelembagaan, melainkan koreksi moral atas arah pengelolaan royalti.
Kritik terhadap LMKN, dalam konteks ini, bukan penolakan terhadap negara, melainkan pengingat batas. Lembaga negara dibentuk untuk melayani kepentingan publik, bukan untuk merasa paling berkuasa atas karya warganya.
“Lembaga ini dibentuk untuk melayani, bukan untuk menguasai.”
Pada akhirnya, perdebatan tentang siapa berhak menarik royalti hanyalah gejala. Inti persoalannya lebih dalam: apakah sistem ini masih setia pada mandat awalnya—melindungi pencipta lagu sebagai fondasi ekosistem musik nasional?
Jika musik adalah ekspresi budaya, maka royalti adalah hak hidupnya. Dan ketika hak itu dikelola dengan logika kekuasaan semu, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan ekonomi, tetapi masa depan musik Indonesia itu sendiri.
Majulah musik Indonesia, dengan sistem yang adil bagi para penciptanya.




