Saatnya Membangun Rumah Musik Berbasis Aplikasi!

Music237 Dilihat

image

UrbannewsID Musik | Gema Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2018, terus dikumandangkan. Tidak saja, Konferensi Musik Indonesia 2018 yang digelar di Kota Ambon beberapa waktu lalu, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di bidang permusikan nasional dengan 12 point rekomendasi sebagai hasil rumusan. Tapi, di Jakarta pun usaha mendorong tumbuhnya ekosistem musik Indonesia yang sehat, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan nasional, termasuk juga musik, digelar oleh para pelaku dan penggiatnya.

Seperti yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Artis, Penyanyi dan Pemusik Indonesia (PAPPRI) Jakarta Raya, yang juga menggendeng Persatuan Artis Musisi Melayu Dangdut Indonesia ( PAMMI), menggelar seminar sehari dengan tema “Upaya Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu untuk Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Musik Indonesia” pada hari Kamis (15/3) pagi hingga sore, di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta. Acara yang dipandu pengamat musik Bens Leo, yang dihadiri oleh Nadjamuddin Ramly, Direktur Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan dihadiri Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi dan Regulasi Bekraf, dan lainnya sebagai nara sumber.

Nadjamuddin Ramly dalam pembukaannya lebih menekankan, bahwa musik sebagai budaya takbenda harus dilindungi. Menurutnya, musik tidak hanya dilihat dari segi estetikanya saja, tetapi lebih pada latar belakang sistem budaya yang menyertainya, artinya, musik dipahami melalui kaitannya dengan cabang seni lainnya, seperti seni tari, lukis dan drama yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat. “Musik berkaitan dengan tradisi dan ekspresi lisan yang diturunkan turun temurun antar generasi melalui syair-syair yang dilagukan. Pelindungannya melalui revitalisasi, pelatihan dan infrastruktur untuk mempersiapkan seniman dan institusi dengan baik untuk melestarikan berbagai bentuk seni musik,” jelasnya.

Sementara, Ari Juliano Gema dari Bekraf sesuai kapasitasnya bicara soal era kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Ari menggambarkan, saat ini data perkembangan musik dunia untuk pertumbuhan pendapat global +5.9%, perkembangan dalam streaming +60.4%, dan pangsa digital dari pendapat global mencapai angka 50%. Di Indonesia sendiri berdasarkan survey BPS dan Bekraf, kontribusi subsektor musik terhadap PDB Ekonomi Kreatif pada tahun 2015 hanya 0,46% dari Rp 852 Trilyun, sedangkan pada tahun 2016 sedikit meningkat yakni 0,47% dari Rp 922 Trilyun.

“Saat ini dan kedepannya musik akan menjadi subsektor prioritas Bekraf. Arah kebijakan pembangunan subsektor musik, mulai dari mengembangkan riset unggulan dan kompetensi SDM, meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku, memfasilitasi ketersediaan infrastruktur, meningkatkan ekspansi pasar, meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemegang HKI, membangun dan memperkuat kelembagaan dan regulasi, serta memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi antara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, Bekraf sangat terbuka lebar bagi para pelaku musik untuk berdialog apa pun bentuknya,” ujar Ari Juliano.

Ketua Panitia Perayaan Hari Musik Nasional (HMN) 2018, Ali Akbar, menjelaskan, guna meningkatkan kualitas dan produktivitas musik Indonesia digagas DPD PAPPRI Jakarta Raya ini, mewacanakan sebuah lembaga bernama Badan Perlindungan dan Pendayagunaan. Ali mengaku yakin, jika cara ini tak akan rawan dengan pembajakan dan akan menjadi solusi jangka pendek yang efektif. “Semua pihak sudah sepakat, diawali dulu dengan Launching 1.000 Lagu yang nantinya diharapkan mampu menjadi sebuah jalan baru market di era digital, yakni bentuknya berupa aplikasi. Pihak Bekraf dan Kemendikbud akan bantu juga perlindungannya,” pungkas Ali Akbar.

Aplikasi yang digagas ini menurut Ali, terkait keluhan musisi yang lagunya banyak di cover version-kan tanpa seizin pemilik lagu. “Itu sebenarnya bukan pembajakan tapi saya sebut sebagai ‘illegal logging’. Kalau pembajakan kan lagu yg sudah jadi digandakan, tapi ini kan kalau menggunakan lagu untuk kepentingan sendiri itu namanya ‘illegal logging’ tadi. Inilah makanya, harus ada badan yang bisa melindungi. Lembaga ini akan menjadi sebuah single storage bagi karya musik, semua bisa tercatat, siapa yang menggunakannya, dimana tempatnya. Nantinya LMK juga bisa minta datanya kesana buat menagih royalti,” papar Ali Akbar, yang diamini Amiroez sebagai Koord. Program Seminar.|Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *