Manifesto Imajiner Musisi Indonesia untuk Ekosistem Musik yang Lebih Baik Tahun Berikutnya
Urbannews | Di tanah yang pagi harinya selalu disapa suara radio tua dan malamnya ditutup oleh lagu dari sudut warung kopi, musik Indonesia tumbuh seperti rumput liar: sederhana, keras kepala, dan terus mencari cahaya. Ia tidak lahir dari panggung megah semata, melainkan dari kamar sempit yang pengap, dari studio pinjaman yang berdengung, dari tangan-tangan lelah yang percaya bahwa bunyi bisa menjadi jalan pulang.
Namun perjalanan nada-nada itu kerap berliku. Di balik lagu yang kita nyanyikan bersama, tersimpan cerita tentang kerja yang tak selalu dihargai, tentang kontrak yang tak selalu adil, tentang kelelahan yang sering diminta untuk dimaklumi. Musik terus bergerak, tetapi ekosistemnya tertatih—terjebak di antara idealisme dan kenyataan.
Maka tulisan ini hadir bukan sebagai amarah yang meledak, melainkan sebagai catatan perjalanan dan penunjuk arah. Sebuah manifesto imajiner dari para musisi Indonesia—untuk menata ulang ekosistem musik agar tumbuh lebih jujur, lebih adil, dan lebih manusiawi. Agar bunyi tidak hanya indah terdengar, tetapi juga adil bagi mereka yang menciptakannya.
Berikut Nada Manifesto Imajiner
1. Keadilan Ekonomi dan Transparansi Tata Kelola
Kami meyakini bahwa musik adalah kerja, dan setiap kerja menuntut keadilan. Dalam ekosistem musik, ketimpangan paling sering terjadi pada tahap distribusi nilai—terutama pembagian royalti dan kontrak kerja.
Secara akademik, hal ini dapat dijelaskan melalui teori rantai nilai industri kreatif (creative value chain), yang menunjukkan bahwa kreator kerap berada pada posisi tawar paling lemah dibanding agregator, label, dan platform distribusi (Hesmondhalgh, 2019). Ketidaktransparanan memperparah information asymmetry, yang pada akhirnya merugikan musisi secara ekonomi dan psikologis.
Pembenahan yang dituntut:
• Standar kontrak minimum yang melindungi hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi.
• Sistem pelaporan royalti yang terbuka dan dapat diaudit.
• Literasi hukum dan bisnis sebagai hak dasar musisi.
Langkah ini sejalan dengan prinsip good governance dalam pengelolaan kekayaan intelektual, yang menekankan akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi (Towse, 2011).
2. Infrastruktur Musik sebagai Modal Budaya
Ekosistem tidak hidup tanpa ruang. Panggung, studio, dan ruang latihan bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan modal budaya yang memungkinkan regenerasi dan keberagaman musikal.
Teori cultural infrastructure menyatakan bahwa keberadaan ruang kreatif yang merata menurunkan hambatan masuk bagi talenta baru dan memperkuat identitas lokal (Markusen & Gadwa, 2010). Tanpa infrastruktur yang adil, musik akan terkonsentrasi di kota besar dan kehilangan akarnya.
Harapan kolektif:
• Ruang tampil yang aman dan layak hingga tingkat daerah.
• Studio komunitas dan program residensi kreatif.
• Dukungan distribusi digital yang memperhatikan arsip dan metadata.
3. Pendidikan, Literasi, dan Human Capital Musik
Bakat tanpa pengetahuan mudah dieksploitasi. Karena itu, pendidikan musik tidak boleh berhenti pada teknik artistik, tetapi harus mencakup pemahaman industri.
Dalam perspektif human capital theory, investasi pada pengetahuan dan keterampilan non-teknis—seperti manajemen, hak cipta, dan kewirausahaan—meningkatkan keberlanjutan karier kreatif (Becker, 1993). Penelitian kebijakan budaya juga menunjukkan bahwa pembelajaran berbasis komunitas dan mentorship lintas generasi efektif dalam sektor kreatif yang cepat berubah (Oakley, 2009).
Agenda pembenahan:
• Literasi bisnis musik sejak dini.
• Kurikulum fleksibel yang mengikuti perkembangan teknologi.
• Skema mentorship antar generasi dan genre.
4. Kesejahteraan, Etika, dan Kerja Layak
Kami menolak romantisasi penderitaan dalam berkarya. Musisi bukan martir budaya, melainkan pekerja kreatif yang berhak atas rasa aman dan martabat.
Pendekatan Decent Work dari International Labour Organization (ILO) menegaskan bahwa keselamatan kerja, nondiskriminasi, dan kesehatan mental merupakan fondasi produktivitas jangka panjang. Dalam konteks musik, jam kerja tidak menentu, tekanan performatif, dan relasi kuasa yang timpang menuntut standar etika yang jelas.
Komitmen bersama:
• Standar keselamatan di panggung dan studio.
• Kebijakan anti-kekerasan dan anti-diskriminasi.
• Pengakuan kesehatan mental sebagai isu struktural, bukan kelemahan personal.
5. Kebijakan Publik dan Kolaborasi Berbasis Data
Ekosistem musik tidak dapat dibenahi oleh satu aktor. Negara, industri, dan komunitas harus bertemu dalam kerangka collaborative governance.
Literatur kebijakan publik menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, jika didukung data yang valid, menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan (Ansell & Gash, 2008). Dalam musik, data streaming, pertunjukan langsung, dan demografi audiens dapat menjadi dasar insentif yang tepat sasaran.
Seruan kebijakan:
• Regulasi yang konsisten dan berpihak pada kreator.
• Insentif bagi musik lokal dan keberagaman.
• Forum kebijakan musik tahunan berbasis data terbuka.
Penutup
Pada akhirnya, musik tidak pernah menuntut kemewahan. Ia hanya meminta ruang untuk tumbuh dengan wajar, sistem yang menghargai kerja, dan manusia-manusia yang diperlakukan dengan bermartabat. Musik ingin didengar tanpa dieksploitasi, dirayakan tanpa dikorbankan, dan diwariskan tanpa luka yang berulang.
Jika ekosistem ini dibenahi bersama—oleh negara, industri, dan komunitas—maka lagu-lagu Indonesia tak lagi lahir dari kelelahan yang disembunyikan, melainkan dari harapan yang dirawat. Dari tangan-tangan yang sejahtera, pikiran yang terlindungi, dan ruang-ruang yang aman bagi bunyi untuk bereksperimen.
Biarlah di tahun-tahun yang akan datang, musik Indonesia bukan hanya ramai di telinga, tetapi juga kokoh sebagai kerja, sebagai budaya, dan sebagai masa depan yang layak diperjuangkan.




