LMKN Siapkan Sistem Daring Pelisensian Bagi Penggunaan Karya Cipta

Music307 Dilihat

Urbannews | Di tengah ultimatum Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19. Persoalan royalti kembali naik ke permukaan, dimana Ahmad Dhani juga meminta royalti jika Oce melakukan itu di konser atau pertunjukan solonya.

Seperti diketahui, Once Mekel adalah vokalis kedua Dewa 19 yang masuk dalam formasi pada tahun 2000, menggantikan Ari Lasso. Lalu hengkang dari band yang membesarkan namanya itu pada tahun 2011.

Dari kekisruhan tersebut diatas, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan diskusi publik mengenai Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengatakan pembangunan sistem pengelolaan royalti penting untuk kesejahteraan musisi. “Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya,” ujar Anggoro, Kamis (6/4/2023) di Jakarta.

Diskusi itu selain dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, ada pula Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Marcel Siahaan selaku Duta LMKN dan Prof. Dr. Agus Sardjono selaku akademisi.

Dari diskusi tersebut menyepakati beberapa hal, salah satunya membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online. Sistem tersebut dibuat demi mengatasi permasalahan royalti lagu dari sebuah pertunjukan musik. Nantinya Event organizer (EO) konser diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu atau musik yang hendak dimainkan. 

Untuk itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menyiapkan sistem daring pelisensian penggunaan karya cipta yang digunakan pihak lain untuk kepentingan komersial yang dapat diakses di laman www.lmknlisensi.id.Laman tersebut dibuat untuk memudahkan pengguna karya cipta lagu dalam hal ini pelaku pertunjukan untuk mendapatkan lisensi yang bersifat cepat, tepat, otomatis, sekaligus paperless.

“Para pencipta lagu dan publik bisa langsung memonitor. Lewat sistem ini, kami harap bisa jadi prasyarat kepada pihak kepolisian terkait izin keramaian. Dengan demikian semua hal akan tertata baik,” ungkap Ketua LMKN Dharma Oratmangun usai diskusi publik.

Dharma mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.

“Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi,” tambah Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan.

Rencananya, royalti yang dibayarkan oleh EO ke sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu. Mereka tidak akan menunggu sampai batas waktu atau jumlah tertentu untuk menyalurkan itu. “Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya,” ujar Yessy.

Rencananya harus ada song list yang jelas sebelum sebuah pagelaran musik digelar. Nantinya bisa dilihat, lagu siapa saja yang akan dibawakan dalam pertunjukan musik tersebut. LMKN akan berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut guna meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi.

Laman www.lmknlisensi.id menyediakan empat kategori kegiatan utama berkaitan dengan lisensi penggunaan karya cipta meliputi seminar, pameran, bazar, dan konser. Di dalamnya terdapat fitur pemuatan data pengguna komersial dengan id khusus dan database penggunaan yang bisa dirilis, termasuk invoice dan faktur pajak dan perhitungan royalti.

“Penghitungannya dilakukan secara terpisah, sehingga tidak menggunakan pola lama yaitu dikumpulkan dahulu menjadi satu baru dibagikan. Tidak seperti itu, tetapi dari satu kegiatan langsung dibagi kepada pencipta yang lagunya digunakan,” terang Yessy.

Di dalam sistem www.lmknlisensi.id, pengguna yang masuk akan mendapatkan verifikasi data yang kemudian tersimpan secara otomatis. Setelah menentukan kategori dari pilihan dari bazar, seminar, konser, atau pameran, pengguna diminta mengisi kolom lagu apa yang digunakan, siapa pengguna dan pelaksananya. Setelah data terisi, maka LMKN dapat mengeluarkan performa dan perjanjian terbit.

Apabila pengguna telah menunaikan kewajiban pelunasan pembayaran, maka LMKN akan mengeluarkan invoice dan sertifikat paperless yang bisa dicetak oleh pengguna sebagai bukti yang sah.

“LMKN juga berkomitmen dalam hal level agreement. Jadi, pengguna bisa langsung memantau kapan usulannya masuk, pukul berapa, hingga berapa hari prosesnya selesai,” papar Dharma.

Lebih lanjut Dharma mengajak para penyelenggara acara, pencipta lagu, dan pemusik untuk mendaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini mengacu perundang-undangan yang menyatakan untuk mendapatkan royalti maka para pemilik hak cipta maupun hak terkait harus memberikan kuasa kepada LMK yang berhimpun di LMKN untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian royalti secara satu pintu.

“Kami berharap hadirnya www.lmknlisensi.id ini turut membantu pemilik hak cipta untuk melakukan pengontrolan secara langsung, tahu persis lagu-lagunya dibawakan oleh siapa dan di mana. Ini bukan hanya soal uang tetapi pemuliaan terhadap karya cipta,” pungkas Dharma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *