Konsorsium Penerbit Jogja, Bersatu Melawan Pembajakan Buku

Book339 Dilihat

IMG_20190825_205734-800x593-600x445

Urbannews Book | Pembajakan menjadi momok meresahkan bagi insan kreatif. Karya-karya yang seharusnya menjadi pundi-pundi penghidupan, menguap begitu saja. Tidak hanya terjadi di musik atau film, di dunia perbukuan juga sama. Akibat pembajakan, bukan hanya penerbit yang sudah bersusah payah mengolah naskah hingga terbit menjadi buku di rugikan, para penulis pun kehilangan pendapatannya berupa royalti dari proses industri perbukuan.

Dengan begitu sangat meresahkannya pembajakan buku ini. Mestilah harus dilawan dengan memberikan kepercayaan kepada para penegak hukum mengambil tindakan tegas. Apalagi, dunia literasi sedang tumbuh. Festival buku kembali menggeliat di Yogyakarta, sebut saja MocoSik Festival, Patjar Merah, Kampung Buku Jogja (KBJ), maupun Islamic Book Fair (IBF).

IMG_20190825_205435-800x521-600x391

Lebih kurang 12 penerbit tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) di Yogyakarta, antara lain; CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press, resmi melaporkan perkara pembajakan buku yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Buku-buku bajakan yang disebar dan dijual secara terang-terangan di kios-buku di Shoping Center Yogyakarta. “Ini merusak ekosistem penerbitan buku, dan pastinya merugikan dunia penerbitan. Harus dilawan, dan secepat dibawa ke muka hukum,” kata Hisworo Banuarli. Laki-laki yang kerap disapa Hinu OS ini memimpin rekan-rekannya di penerbitan untuk mengepalkan keyakinan yang sama bahwa pembajakan buku mestilah dilawan.

Hinu OS yang didampingi sejumlah pengacara dari PBH IKADIN, kemudian mendatangi Polda DIY memberikan laporan rinci. Berkat laporan tersebut, pihak Polda mengeluarkan surat No. LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT yang isinya menerima laporan pihak KPJ yang diwakili Hinu OS alias Hisworo Banuarli yang dalam laporannya menyertakan sejumlah judul buku yang dibajak pihak tak bertanggung jawab di Shoping Center.

IMG-20190825-WA0094-600x400

Menyikapi pembajakan buku yang makin masif dan terbuka. Bahkan, buku belum resmi beredar di toko buku, bajakannya sudah muncul terlebih dahulu di kios-kios buku. “Menulis buku itu berat. Jika kau pegawai negeri, gaji bulananmu masih bisa menopang kehidupanmu dan kehidupan keluargamu. Namun, jika kamu hanya mengharapkan royalti buku untuk kehidupan finansialmu, hidupmu pasti akan sialan,” tukas Muhidin M. Dahlan, penulis yang bukunya dibajak.

“Sebut saja penulis-penulis buku yang diminati, buku bajakannya ada dan dijual secara terbuka dengan harga yang di satu sisi membikin bungah hati pembeli, namun bisa bikin juragan buku bajakan bisa umrah berkali-kali dan setiap catur wulan ganti mobil. Dari pujangga Pramoedya Ananta Toer hingga Eka Kurniawan; dari Seno Gumira Ajidarma hingga Puthut EA; dari Dewi Lestari, Andrea Hirata, Tere Liye, hingga Agus Noor; dari Edi AH Iyubenu, hingga Fiersa Besari; dari Joko Pinurbo hingga Kedung Romansa,” tulis Muhidin.

“Sebagai penulis, pemilik penerbitan independen, saya merasakan kerugian yang sangat besar dari praktik jahat pembajakan buku ini. Karena itu, MocoSik Festival turut mengutuk pembajakan buku dan mendukung pelaporan yang dilakukan Konsorsium Buku Jogja (KBJ). Sebab, jika tidak dilawan secara bersama-sama, bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa tindakan jahat dan ilegal itu pekerjaan ‘biasa-biasa’ saja. MocoSik mendukung penuh agar pihak aparat keamanan menindak pelaku-pelaku pembajakan buku itu,” tegas Irwan Bajang, CEO MocoSik Festival.

Sementara itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta yang dipimpin Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKADIN Yogyakarta, mendukung penuh apa yang dilakukan 12 penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja. Hal itu dilakukan IKADIN karena adanya dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi. “Ini merupakan wujud komitmen IKADIN dalam penegakan hukum, mengingat Yogyakarta merupakan kota pelajar yang melahirkan para cendekiawan,” jelas Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H.|Edo (Foto Istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar