Dewan Kehormatan PWI Pusat Terbelah: Protes atas Keputusan Pemberhentian Ketua Umum

Nasional187 Dilihat

Urbannews | Setelah beredar luas pemberitaan hari ini, Selasa (16/7), menyoal Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI. Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat hasil reshufel mengajukan surat protes karena Ketua Dewan Kehormatan mengadakan rapat tanpa mengundang mereka.

Berikut bunyi surat protesnya;

 

Jakarta 16 Juli 2024

 

Kepada

Yth Ketua Dewan Kehormatan

PWI Pusat Sasongko Tedjo

di Tempat

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami adalah wakil ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat hasil reshufel mengajukan protes karena Ketua Dewan Kehormatan mengadakan rapat tanpa mengundang kami.

Dalam surat penunjukan bahwa kami adalah wakil ketua, sekretaris dan anggota dewan kehormatan yang sah. Hal ini merujuk pada SK Kemenkumham No AHU – 0000946 AH no 01.08 Tahun 2024 tentang persetujuan perubahan perkumpulan persatuan wartawan Indonesia tertanggal 9 Juli 2024, maka Dewan Kehormatan yangf baru adalah ketua Sasongko Tedjo, wakil Mahmud Matangara, Sekretaris Tatang Suherman, Anggota terdiri dari Diapari Sibatrangkayu, Akhmad Munir, Fathurahman, Noch Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Oleh karena itu, kami menytakan bahwa surat Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI adalah tidak sah.

Ketua Dewan Kehormatan sudah melakukan pelanggaran karena mengundang dan mengadakan rapat tanpa menghadirkan kami. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan karena tidak melibatkan kami, jelas jelas tidak sah.

Sekian Terimakasih

 

Hormat kami

Mahmud Matangara (Wakil Ketua)

Tatang Suherman (Sekretaris).

 

Tembusan

1.Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *