Urbannews | Setelah beredar luas pemberitaan hari ini, Selasa (16/7), menyoal Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI. Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat hasil reshufel mengajukan surat protes karena Ketua Dewan Kehormatan mengadakan rapat tanpa mengundang mereka.
Berikut bunyi surat protesnya;
Jakarta 16 Juli 2024
Kepada
Yth Ketua Dewan Kehormatan
PWI Pusat Sasongko Tedjo
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami adalah wakil ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat hasil reshufel mengajukan protes karena Ketua Dewan Kehormatan mengadakan rapat tanpa mengundang kami.
Dalam surat penunjukan bahwa kami adalah wakil ketua, sekretaris dan anggota dewan kehormatan yang sah. Hal ini merujuk pada SK Kemenkumham No AHU – 0000946 AH no 01.08 Tahun 2024 tentang persetujuan perubahan perkumpulan persatuan wartawan Indonesia tertanggal 9 Juli 2024, maka Dewan Kehormatan yangf baru adalah ketua Sasongko Tedjo, wakil Mahmud Matangara, Sekretaris Tatang Suherman, Anggota terdiri dari Diapari Sibatrangkayu, Akhmad Munir, Fathurahman, Noch Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Oleh karena itu, kami menytakan bahwa surat Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI adalah tidak sah.
Ketua Dewan Kehormatan sudah melakukan pelanggaran karena mengundang dan mengadakan rapat tanpa menghadirkan kami. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan karena tidak melibatkan kami, jelas jelas tidak sah.
Sekian Terimakasih
Hormat kami
Mahmud Matangara (Wakil Ketua)
Tatang Suherman (Sekretaris).
Tembusan
1.Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun