David NOAH Buka Suara Soal Kasus Penggelapan Uang

Music319 Dilihat

Urbannews | Ramainya pemberitaan David NOAH dilaporkan oleh seorang wanita bernama Lina Yunita, atas kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 1,1 miliar, dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Keyboardist NOAH bernama asli David Kurnia Albert Dorfel akhirnya buka suara. Bersama dengan kuasa hukumnya, Hendra Prawira Senjaya, David membantah soal dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

David menjelaskan bahwa dirinya selaku direktur komunikasi hanya menjadi jembatan antara perusahaan dengan Lina, sahabatnya. David juga mengaku bahwa ia hanya sekedar menolong proyek yang sedang digarap perusahaan untuk mendapatkan investor.

“Jadi waktu itu sahabat saya minta tolong kepada saya karena dia ada beberapa proyek ke depan, dan saya juga sudah cek proyeknya, itu memungkinkan dan dia minta tolong karena perusahaannya sulit dan terus bersama-sama kami datang ke Lina dan saya berterima kasih Lina mau bantu, jadi bukan atas nama pribadi saya, tapi bersama tim,” ujar David saat jumpa pers secara virtual, Jumat (13/8/2021).

Namun di tengah jalan, proyek yang mereka jalankan harus terhenti akibat pandemi Covid-19. Beberapa rekan dalam proyek tersebut juga menghilang sehingga David terpaksa harus menghadapi tuntutan investor yang dalam hal ini adalah Lina.

Meskipun dirinya bukan direktur utama perusahaan tersebut, David berusaha semampunya untuk mengembalikan uang Lina sesuai perjanjian dengan perusahaan.

“Dengan uang seada-adanya saya mediasi ke Lina, saya menawarkan uang setengah miliar, tolong diterima ini uang saya pribadi, tapi ditolak karena hitungannya memang lebih besar,” ujar David.

Pembayaran tersebut dilakukan pada 31 juli 2021 melalui mediator dengan pihak Lina. Atas niatan tersebut, David menyanggah bahwa dirinya lari dari tanggung jawab.

“Jadi kalau masalah saya menggelapkan dananya tidak benar, dan soal tidak ada itikad menyelesaikan, saya tetap berusaha untuk menyelesaikan dengan baik-baik, walau teman-teman saya tidak ada yang bisa dihubungi, terus dicari juga susah,” lanjut David.

Kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Senjaya berujar, peminjaman itu memang benar dilakukan. Namun hal itu dilakukan atas nama perusahaan. Bukan pribadi atas nama dirinya. “Peminjaman kepada LY, murni bisnis sebagai kapasitas David sebagai direksi PT A. Dana yang dikirimkan juga langsung ke rekening perusahaan,” ujar Hendra.

Permasalahan ini adalah murni karena masalah intern perusahaan. “Jadi masalah ini tidak sebagai pribadi, tapi atas nama perusahaan. David adalah korban dari perlakuan yang kurang baik. Seharusnya jangan David yang dilaporkan atau digugat, tapi harusnya perusahaan,” lanjut Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *