AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN; Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Music297 Dilihat

Urbannews | Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) hari ini, Senin (22/1/2024) dari kawasan Gatot Subroto, Jakarta, memberi tanggapan atas munculnya pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan Direct License dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Pasal tersebut yang bunyinya; “Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tanggapan sekaligus meluruskan pernyataan LMKN tersebut disampaikan langsung oleh Piyu sebagai Ketua Umum AKSI, yang didampingi pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani sebagai Ketua Dewan AKSI dan DR. Minola Sebayang SH, MH, bersama Pengurus lainnya yakni Rieka Roslan juga para anggota yang ikut hadir. Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta.

Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing. Direct license adalah sistem/skema dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) adalah sebuah asosiasi berbadan hukum yang menaungi pencipta lagu di seluruh Indonesia. Peran dan fungsi AKSI adalah memberikan informasi, edukasi, inovasi, bahkan konsultasi dan bantuan hukum khususnya terkait isu-isu hak cipta di Indonesia. Oleh karena peran dan fungsi tersebut, AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta.

Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya. Sistem Direct License ini sudah di jalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen kolektif (LMK). Sebagai contoh Option Out ini dilakukan oleh LMK PRS di Inggris dan ASCAP di Amerika Serikat. Usulan Opt Out dan Direct Licensing sudah dikaji legalitas, kelayakan, dan akuntabilitasnya. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bagi yg belum mengetahuinya.

Pada akhirnya anggota AKSI pun memahami bahwa ada sistem lain yang bisa diterapkan selain sistem lisensi dan pembayaran royalti Blanket License seperti yang selama ini dijalankan oleh LMKN/LMK. Bahkan ada fakta menarik, ketika lagu “Rungkad” dibawakan di Istana Merdeka pada saat HUT RI, kemudian lagu “Bebas” dan “Malam Indah” dibawakan pada saat KTT ASEAN, pemerintah melalui penyelenggara melakukan Direct License langsung membayar royalti ke penciptanya. Apakah dalam hal ini pemerintah melanggar undang-undang? Tentu tidak.

Di era serba digital saat ini, AKSI juga berinisiatif untuk melakukan inovasi yang efektif, efisien dan tepat sasaran untuk memberikan solusi untuk ekosistem musik yang lebih baik. Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama DIGITAL DIRECT LICENSE (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital.

Menurut Rieka Roslan, melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti. Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya. Satu hal lagi yang perlu dijelaskan adalah bahwa DDL ini memiliki standarisasi perhitungan, jadi pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya.

“Intinya adalah AKSI memberikan edukasi dan informasi mengenai sistem Direct License, kemudian AKSI melakukan inovasi dengan menciptakan platform Digital Direct License (DDL), yang pada akhirnya masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk melakukan Direct License.” pungkas Piyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. What i do not realize is in fact how you are no longer actually much more wellfavored than you might be right now Youre very intelligent You recognize thus considerably in relation to this topic made me in my view believe it from numerous numerous angles Its like men and women are not fascinated until it is one thing to do with Lady gaga Your own stuffs excellent All the time handle it up

  2. helloI like your writing very so much proportion we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this space to unravel my problem May be that is you Taking a look forward to see you

  3. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but instead of that this is excellent blog A fantastic read Ill certainly be back

  4. Hi Neat post Theres an issue together with your web site in internet explorer may test this IE still is the marketplace chief and a good component of people will pass over your fantastic writing due to this problem