AKSI dan Kepala Staf Kepresidenan RI Kupas Tuntas Isu Lisensi dan Royalti Lagu, Serta Musik di Indonesia

Music423 Dilihat

Urbannews | Hari ini, Kamis, 28 Desember 2023, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI, Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Moeldoko S.I.P., M.A. Audiensi ini untuk membicarakan isu-isu terkait lisensi dan royalti lagu serta musik di Indonesia.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bertindak mewakili para pencipta lagu, yang tergabung dalam Asosiasi (maupun yang belum tergabung), memiliki keluhan dan aspirasi yang sama, yakni melihat serta merasakan masih lemah nya kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengklaim sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan pemungutan royalti berskala nasional, atas penggunaan lagu di ruang publik (performing right) khususnya untuk pertunjukan live event musik.

Sebagai wadah bernaungnya para pencipta lagu hits serta masih aktif, kami mendambakan sistem penerimaan royalti yang cepat, mudah, dan transparan dalam setiap penggunaan lagu dalam sebuah pertunjukan musik. Seharusnya lisensi dan pembayaran royalti dilakukan sebelum acara dilaksanakan, ini adalah tata kelola yang dijalankan diberbagai wilayah belahan dunia.

Saat ini yang berlaku di Indonesia adalah pencipta lagu harus menanti periode distribusi yang begitu lama dalam jangka waktu berbulan-bulan dari LMKN. Kemudian, setelah lama menanti periode distribusi royalti tersebut, hal yang miris bagi para pencipta lagu selalu terjadi, yaitu harus menerima laporan royalti pertunjukan musik dengan jumlah yang kadangkala hampir dan bahkan nihil. Dan itu sudah berlangsung selama bertahun tahun.

Lalu dimana peran LMKN sebagai lembaga yang kami andalkan? Sebagai lembaga yang seharusnya dapat melindungi hak-hak serta memberikan kesejahteraan bagi para pencipta lagu, kami tidak merasa terlindungi. Negara harus hadir dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan untuk pencipta lagu.

LMKN dinilai tidak maksimal, bahkan dianggap gagal dalam memonitor penggunaan lagu pada banyaknya pertunjukan musik, sehingga telah menjadi fakta bahwa banyak pertunjukan musik yang berlangsung tanpa lisensi (izin) penggunaan lagu didalamnya. LMKN jadi dianggap tidak serius dalam memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran hak cipta yang mempertunjukan lagu di ruang publik tanpa lisensi, dan tidak membayarkan royalti sebagai hak ekonomi dari para pencipta lagu yang lagunya digunakan dalam pertunjukan musik tersebut.

Dan dari beberapa isu yang berkembang, kami juga mendapatkan adanya trust issue dari sejumlah pengguna lagu, yang mempertanyakan apabila mereka membayar, apakah royalti tersebut benar-benar sampai kepada penciptanya. Begitupun dari sisi pencipta yang mempertanyakan validitas dari laporan royalti yang diterimanya dari LMKN.

Piyu sebagai Ketua Umum AKSI menyatakan,“Oleh karena itu, kami dari AKSI melakukan ikhtiar pergerakan untuk meminta dukungan dari pemerintah dalam membenahi permasalahan ini.”

Dari semua poin diatas kami Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia memohon kepada pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden untuk:

1. Mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap pelaku industri musik terutama yang berakibat langsung kepada pencipta lagu agar ekosistem dalam tata kelola royalti di industri musik bisa berjalan dengan baik.

2. Meminta pertanggunggungjawaban LMKN dalam pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban keuangan dan memaksa LMKN untuk menyampaikan hasil audit keuangannya secara terbuka kepada publik seperti yang diamanatkan UUHC terhitung sejak terbentuknya komisioner pertama hingga ke tiga ini yang dirasa belum di transparansi dalam menyampaikan laporan pemungutan dan pendistribusian royalti lagu dan musik para pencipta lagu di Indonesia.

Kami juga menyuarakan gagasan untuk membentuk sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dan cepat, tanpa menunggu periode distribusi yang berlangsung cukup lama.

Sistem ini dikenal sebagai direct licensing. Ini bukan hal yang asing atau baru karena sudah digunakan oleh beberapa LMK besar dunia. Sistem direct licensing ini sudah digunakan oleh beberapa LMK raksasa international di negara maju, seperti PRS di Inggris, ASCAP dan BMI di Amerika, yang memperbolehkan anggotanya melakukan self-administering atau direct licensing.

/Foto Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82 komentar

  1. Just wish to say your article is as surprising. The clearness in your post is just cool and i could assume you’re an expert on this subject. Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post. Thanks a million and please keep up the enjoyable work.

  2. I do believe all the ideas youve presented for your post They are really convincing and will certainly work Nonetheless the posts are too short for novices May just you please lengthen them a little from subsequent time Thanks for the post

  3. This is very interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your web site in my social networks!
    gambling at online casinos

  4. Join the Telegram community today and experience a messaging app that’s secure, fast, and feature-rich. Download now for free!今天就加入Telegram社区,体验一款安全、快速且功能丰富的消息应用。现在免费下载!https://www.telegramjq.com
    8ihwfo2lrd