UrbannewsID | Terkait hasil sarasehan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama Menteri Kesehatan RI, yang bertema Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage, hari ini, Jumat 27 Juli 2018 di Jakarta. Ada hal menarik, dari cakupan perbincangan yakni berkenaan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direktur terkait peningkatan mutu layanan dan efektivitas pembiayaan per-25 Juli.
Ketiga hal itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Statement Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan dalam penutupan sarasehan hari ini, bahwa peraturan BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya dan akan dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan stake holder terkait.
Jika ditelisik dari tema sarasehan yang diangkat oleh PB IDI yakni ‘Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage’. Hal ini, sejalan dengan kebulatan tekad dalam Resolusi PBB, Universal Health Coverage (UHC) yang termasuk didalam Sustainable Development Goals (SDGs), menyerukan agar seluruh negara memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau (tanpa kesulitan finansial) kepada setiap orang dimana saja.
“Dengan situasi saat ini, Pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, demi terwujudnya masyarakat sehat sesuai visi misi Nawacita. Tapi, PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar,” tutup Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K).|Edo (Foto Istimewa)