UrbannewsID-Musik | Tiga hari bergelut dalam ragam diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari berbagai elemen, maupun membentuk kelompok diskusi kecil lewat cakupan bahasan dalam pemajuan ekosistem industri musik Indonesia yang sehat. Akhirnya Konferensi Musik Indonesia dan Festival 2018 di kota Ambon, menerbitkan 12 point penting berbentuk rekomendasi sebagai kerjasama strategis antara pelaku kepentingan di industri musik dan pemerintah RI.
Berikut 12 rekomendasi hasil rancangan untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai berikut:
Pertama, segera mewujudkan sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas Iembaga,kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat dengan mekanisme yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik Indonesia.
Kedua, mengharusutamakan musik dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya bentuk-bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspresi budaya, aset ekonomi dan pembentuk karakter bangsa.
Ketiga, meningkatkan apresiasi dan literisasi musik melalui penguatan dan standarisasi kurikulum pendidikan musik di sekolah dasar dan menengah serta peningkatan kompetensi pengajar musik di sekolah.
Keempat, membangun pendidikan musik Indonesia yang relevan dengan konteks Iokal setiap daerah di Indonesia guna melahirkan para pencipta ,para pekerja musik dan para akademisi musik.
Kelima, mendorong terwujudnya keadiIan gender dalam musik Indonesia melalui pemberlakuan klausul yang responsif gender dalam kontrak kerjasama dengan musisi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan serta pemberlakuan aturan yang meIarang kekerasan dan peIecehan seksual di ruang-ruang bermusik.
Keenam, mendorong terwujudnya sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang transparan ,berbasis waktu-nyata ,dapat diandalkan ,serta melindungi karya cipta musik Indonesia.
Ketujuh, mendorong terwujudnya infrastruktur pertunjukan ,pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar kelayakan ,relevan dengan budaya Iokal dan menjamin terwujudkan akses yang meluas, merata dan berkeadilan.
Delapan, mendorong pelindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam, serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang Iayak atas semua bentuk pemanfaatan musik etnis.
Sembilan, meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantauan , mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual musisi, serta penetapan standar upah minimum musisi.
Sepuluh, mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah musik yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.
Sebelas, meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pemangku kepentingan di bidang musik dan pendidikan musik dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidikan musik dan manajemen musik, serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi dibidang musik yang mengacu pada kekhasan kondisi Indonesia.
Dua belas, mendorong terwujudnya tata kelola industri musik Indonesia masa depan dengan peningkatan profesionalitas manajemen musisi, label dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kreatifltas dan produktifltas musisi.
Kedua belas rekomendasi ‘Konferensi Musik Indonesia’ (KAMI 2018) yang digelar di Kota Ambon, kali pertama dalam sejarah perjalanan musik Indonesia ini, dibacakan oleh Ketua Komite Kami, Glend Fredly, dihadapan para peserta KAMI, Jumat (O9/3), di Taman Budaya, Karang Panjang, Ambon.
Semoga saja rekomendasi ini tidak dianggap sekedar barisan kata tak bermakna, perjuangan sekedar angan-angan, tapi disikapi dengan pasti bukan janji apalagi sekedar imaji. Selamat buat pekaku musik, jangan pernah berhenti berjuang!|Edo