Ketika Negara Mengambil Nada: Distorsi Kuasa dalam Tata Kelola Royalti Musik Indonesia

Catatan Kritis oleh Sandec Sahetapy

Urbannews | Di balik setiap lagu yang kita dengar—di kafe, panggung, layar kaca, hingga gawai—ada keringat pencipta yang jarang terdengar suaranya. Musik mengalun bebas, tetapi hak para penciptanya sering kali terbelenggu oleh sistem yang tak mereka pahami, apalagi kuasai. Di sanalah negara seharusnya hadir sebagai penjaga keadilan. Namun bagaimana jika negara justru ikut memegang mikrofon dan menentukan nada?

Negara yang Terlalu Jauh Masuk ke Ruang Privat

Dalam negara hukum, kekuasaan memiliki batas. Negara boleh mengatur, mengawasi, dan menjamin keteraturan. Namun negara tidak berhak mengambil alih hak ekonomi privat warga negara, termasuk hak cipta dan royalti musik.

Di titik inilah persoalan tata kelola royalti musik Indonesia menjadi serius. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), melalui berbagai sosialisasi UU Hak Cipta, menyatakan diri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin performing right sekaligus mengoleksi royalti. Klaim ini bukan sekadar administratif—ia mencerminkan pergeseran kuasa yang berbahaya.

Dalam kacamata pemikiran hukum kritis ala Sandec Sahetapy, tokoh kebudayaan dan pejuang seni Indonesia, ketika negara (atau lembaga bentukan negara) melampaui mandatnya, maka hukum berubah dari alat keadilan menjadi instrumen dominasi.

Dualisme Kewenangan dan Kekacauan Sistem

Pernyataan sepihak LMKN telah menciptakan kebingungan massif di kalangan pengguna musik. Terjadi dualisme kewenangan antara LMKN dan LMK penerima kuasa pencipta. Akibatnya, sistem kolektif yang selama ratusan tahun berjalan secara internasional—dan puluhan tahun di Indonesia melalui LMK KCI—menjadi kacau.

Padahal, LMK KCI merupakan pelopor perjuangan hak cipta musik di Indonesia, jauh sebelum negara hadir secara formal dalam tata kelola royalti. Ketika sistem yang telah teruji dirusak tanpa transisi yang jelas, maka yang lahir bukan reformasi, melainkan disrupsi yang merugikan pencipta.

Kekacauan ini diperparah sejak era industri digital, terutama ketika teknologi ring back tone membuat banyak produser musik kehilangan sumber pendapatan besar. Alih-alih memperkuat perlindungan, sistem justru menjadi semakin tidak berpihak.

Intervensi Negara dan Fragmentasi LMK

Masalah kian rumit ketika muncul perintah kepada para pencipta untuk mencabut kuasa dari KCI dan membentuk LMK baru seperti WAMI, yang kemudian diikuti menjamurnya LMK lain. Negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi mengintervensi relasi hukum privat antara pencipta dan penerima kuasanya.

Dalam logika negara hukum, ini adalah bentuk over-reach: negara ikut menentukan siapa boleh mengelola hak ekonomi warga. Bukan hanya melemahkan posisi pencipta, tetapi juga menciptakan fragmentasi dan konflik horizontal antar musisi.

Alih-alih menjadi wasit, negara justru turun bermain.

Transparansi yang Mengungkap Luka Lama

Di tengah kekacauan itu, muncul inisiatif dari LMK-LMK baru yang membawa semangat digitalisasi, transparansi, dan distribusi tanpa pemotongan biaya operasional. LMK Pelari dan gagasan LMK TRI lahir sebagai koreksi atas praktik lama yang tertutup dan rawan penyalahgunaan.

Terbukanya royalti luar negeri yang tertutup lebih dari 25 tahun menjadi bukti telanjang bahwa problem utama bukan kekurangan aturan, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Distribusi royalti hingga tujuh kali setahun menunjukkan bahwa sistem yang jujur dan terbuka bukan utopia, melainkan pilihan.

Namun sayangnya, penghianatan dan konflik justru sering datang dari dalam—sesama penulis lagu—yang memperlihatkan betapa rapuhnya ekosistem ini jika negara gagal menjadi penjamin keadilan.

Negara Harus Kembali ke Tempatnya

UU Hak Cipta 2014 sejatinya telah meletakkan dasar yang jelas: pencipta adalah subjek utama, bukan objek. Negara, termasuk LMKN, wajib menjadi pengawas yang adil, bukan penguasa yang menentukan segalanya.

Jika LMKN terus memusatkan kuasa izin dan koleksi, maka yang lahir bukan perlindungan, melainkan monopoli berbaju negara. Dalam bahasa yang lebih tegas: pembajakan hak cipta oleh kekuasaan itu sendiri.

Musik tidak pernah meminta banyak. Ia hanya ingin dihargai sebagaimana mestinya. Negara seharusnya memastikan nada keadilan tetap jernih, bukan ikut mengatur irama demi kuasa. Jika hukum kehilangan keberpihakan pada pencipta, maka yang tersisa hanyalah lagu tanpa hak—dan negara tanpa nurani.

Majulah Musik Indonesia, dengan hukum yang adil dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *