Musik Indonesia di Persimpangan Jalan: Maju Skena, Mundur Kena

Urbannews | Di sebuah persimpangan yang tak bertanda, musik Indonesia berhenti sejenak. Di kiri, jalan kecil tempat skena tumbuh—liar, berisik, dan jujur. Di kanan, jalan besar bernama industri—teratur, terukur, namun menyisakan banyak yang tercecer. Setiap langkah membawa risiko. Maju skena, mundur kena. Bukan karena musik kekurangan bakat, melainkan karena tata kelola yang belum selesai dibangun.

Musik sebagai Ekosistem Ekonomi Kreatif

Dalam kajian ekonomi kreatif, musik dipahami bukan semata produk estetika, melainkan ekosistem nilai (value ecosystem) yang melibatkan rantai panjang aktor: pencipta lagu, performer, produser, teknisi, promotor, platform distribusi, hingga penonton (Howkins, 2001; UNCTAD, 2010). Keberlanjutan sektor ini ditentukan oleh keseimbangan antara kreasi, distribusi, dan perlindungan nilai ekonomi.

Di Indonesia, aspek kreasi tumbuh pesat. Namun distribusi dan perlindungan nilai masih timpang. Model ekonomi digital memperluas akses pasar, tetapi juga menciptakan ketergantungan pada platform yang menerapkan skema pembagian pendapatan asimetris. Fenomena ini dalam literatur disebut sebagai platform capitalism, di mana nilai lebih terkonsentrasi pada penyedia infrastruktur, bukan pada produsen konten (Srnicek, 2017).

Akibatnya, musisi berada dalam situasi paradoks: karya mereka beredar luas, tetapi kesejahteraan stagnan. Popularitas meningkat, pendapatan tidak.

Kegagalan Pasar dan Kebutuhan Intervensi Kebijakan

Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai market failure—ketika mekanisme pasar gagal mendistribusikan manfaat secara adil, khususnya pada sektor berbasis budaya (Towse, 2010). Musik memiliki karakter public good dan merit good: nilainya melampaui keuntungan finansial semata karena mengandung identitas, pendidikan, dan kohesi sosial.

Namun kebijakan budaya di Indonesia masih dominan bersifat event-based dan simbolik. Negara hadir sebagai penyelenggara festival, bukan sebagai penjamin ekosistem. Padahal, dalam pendekatan cultural governance, peran negara justru krusial dalam:

• mengatur relasi kuasa,
• melindungi pekerja kreatif,
• dan memastikan keberlanjutan produksi budaya (Garnham, 2005).

Tanpa regulasi yang memadai, skena dibiarkan bertarung di pasar bebas yang tidak netral. Yang kuat bertahan, yang rapuh menghilang—bukan karena kualitas, melainkan karena ketahanan ekonomi.

Skena, Industri, dan Ilusi Pilihan Biner

Narasi populer sering membenturkan skena dan industri seolah keduanya berlawanan. Dalam studi budaya, dikotomi ini problematik. Skena adalah ruang inovasi, industri adalah ruang reproduksi. Keduanya saling membutuhkan. Ketika skena tidak diintegrasikan dalam kebijakan industri, inovasi mandek. Ketika industri tidak diregulasi secara adil, reproduksi berubah menjadi eksploitasi.

Musisi lalu dipaksa memilih: bertahan idealis namun rentan, atau kompromi demi hidup layak. Pilihan individual ini sesungguhnya menutupi persoalan struktural.

Solusi: Perbaikan Tata Kelola Industri Musik

Untuk keluar dari persimpangan, dibutuhkan pembenahan tata kelola yang sistemik. Beberapa langkah kebijakan yang relevan secara akademik dan praktis antara lain:

1. Reformasi Tata Kelola Royalti

Negara perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola royalti melalui:

• audit berkala dan terbuka,
• standar pelaporan berbasis data digital,
• penguatan posisi pencipta dan performer dalam pengambilan keputusan.

Dalam literatur ekonomi budaya, kejelasan hak cipta adalah fondasi keberlanjutan industri (Towse, 2010).

2. Regulasi Platform Digital

Pemerintah dapat berperan sebagai negosiator kepentingan publik dengan:

• mendorong skema fair remuneration,
• mewajibkan transparansi algoritma dasar,
• dan membuka akses data pemutaran bagi kreator.

Ini bukan anti-pasar, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural.

3. Perlindungan Infrastruktur Skena

Venue kecil, ruang komunitas, dan promotor independen perlu dilindungi melalui:

• insentif pajak,
• penyederhanaan izin pertunjukan,
• dan perlindungan dari gentrifikasi.

Studi menunjukkan bahwa ekosistem musik lokal yang sehat bergantung pada ruang fisik yang berkelanjutan (Comunian, 2015).

4. Pengakuan Pekerja Musik sebagai Pekerja Kreatif

Musisi dan kru perlu diakui dalam kerangka ketenagakerjaan kreatif, termasuk:

• akses jaminan sosial,
• standar kontrak kerja,
• dan perlindungan hukum.

Tanpa ini, ekonomi kreatif hanya akan menjadi slogan.

5. Pendidikan dan Literasi Industri Musik

Negara dan institusi pendidikan perlu mengintegrasikan:

• literasi hak cipta,
• manajemen karier,
• dan kewirausahaan budaya.

Namun literasi harus berjalan seiring dengan keadilan struktural, bukan menggantikannya.

Menuju Arah Ketiga

Musik Indonesia tidak kekurangan bakat, juga tidak kekurangan pasar. Yang kurang adalah keberanian untuk membangun tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar pertumbuhan. Ekonomi kreatif yang matang tidak hanya menghitung angka, tetapi merawat ekosistem.

Di persimpangan ini, kita tidak perlu memilih antara skena atau industri. Yang dibutuhkan adalah arah ketiga: kebijakan budaya yang adil, industri yang bertanggung jawab, dan skena yang diberi ruang untuk tumbuh tanpa takut tumbang.

Karena musik, pada akhirnya, bukan hanya soal bunyi yang terdengar hari ini—melainkan apakah ia masih bisa bernyanyi esok hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *