Urbannews | Dunia perfilman di tanah air merupakan salah satu penyumbang devisa negara dari subsektor ekonomi kreatif yang per-tahun angkanya dapat mencapai Rp. 2,5 triliun. Angka tersebut dihasilkan lewat produksi puluhan hingga ratusan judul film nasional bermutu yang mampu datangkan minat jutaan penonton ke bioskop setiap tahunnya.
Dalam setiap produksi film yang dihasilkan, ada begitu banyak insan perfilman yang dilibatkan. Mulai dari juru kamera, penata cahaya, penata artistik, penata musik, penulis naskah, sutradara dan produser. Yang tak kalah penting adalah para pemeran yakni aktor dan aktris.
Mereka merupakan pekerja-pekerja seni yang mempertaruhkan segenap kemampuan dan profesionalitasnya untuk menghasilkan karya film berkualitas dan layak ditonton oleh masyarakat. Dalam kenyataannya, masih banyak insan perfilman yang lebih mengutamakan profesionalitas, namun minim perhatian terhadap masalah perlindungan diri masing-masing.
Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa film tidak hanya berperan menjaga persatuan dan kesatuan serta sarana pengembangan kebudayaan saja.
Menurut Ketua Umum PARFI ’56 Marcella Zalianty, sesuai amanat Pasal 20 Ayat 4 dan Pasal 47 UU 33/2009 disebutkan bahwa seluruh insan perfilman nasional wajib mendapatkan tidak hanya perlindungan hukum atas pekerjaan yang dijalani. Namun juga mendapatkan perlindungan asuransi memadai, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial.
“Di samping itu, agar mampu menghasilkan film yang sesuai dengan harapan masyarakat, insan perfilman tentu perlu membuat standarisasi kompetensi yang baku dalam bidang perfilman seperti disebutkan di dalam Pasal 48 UU 33/2009,” papar Marcella Zalianty, dalam acara Talkshow serta Pengukuhan PB PARFI 56 di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Oleh sebab itu PARFI ’56 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan strategi terbaik bagi peningkatan mutu dan kesejahteraan insan perfilman melalui revisi perundang-undangan menyangkut Perfilman di Indonesia. Kolaborasi itu mengikutsertakan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa, serta komunitas dan asosiasi terkait ekosistem perfilman,” tambahnya.
PARFI ’56 berharap melalui kolaborasi tersebut dapat diciptakan aturan yang lebih jelas bagi insan perfilman itu sendiri terutama dalam hal penentuan pembayaran setiap pekerja seni yang terlibat didalam suatu produksi film berdasarkan kompetensi dan kemampuannya di bidang tersebut.
Sehingga tidak ada lagi penentuan tarif pembayaran berdasarkan dari tingkat popularitas semu berdasarkan jumlah pengikut di media sosial karena tidak berkorelasi langsung dengan kemampuannya dalam berakting sebagai aktor atau aktris pada sebuah film yang dibintangi.
Pengukuhan Pengurus Besar PARFI ’56
Pada kesempatan yang sama dilakukan juga pengukuhan Pengurus Besar PARFI ’56 masa bakti 2022-2027 oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilman Farid.Marcella Zalianty kembali terpilih kedua kalinya sebagai Ketua Umum PARFI ’56 untuk periode 2022-2027, dan Dede Yusuf sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, berdasarkan hasil Kongres PARFI ’56 pada Desember 2022 tahun lalu yang sempat tertunda karena Covid. Kongres PARFI ’56 secara resmi dihadiri oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dan Menparekraf, Sandiaga Uno.
Susunan kepengurusan PB PARFI ’56 di isi beberapa aktor dan aktris senior dan yang muda (susunan PB PARFI ’56 terlampir).
Apa yang dilakukan PARFI ’56 melalui giat ini merupakan upaya untuk menempatkan para insan perfilm-an Indonesia berjaya dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Harapan kami dari PARFI ‘56 dan entitas perfilm-an dengan kegiatan semacam ini dapat mencetak aktor-aktor professional yang pada akhirnya membangkitkan antusias dan kecintaan publik terhadap film Indonesia dan melalui film dapat menjadi perekat persatuan di masyarakat yang berbudaya dan kreatif,” tutup Marcella Zalianty.
Berikut Susunan Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia 1956 Masa Bhakti 2022 – 2027
Dewan Pertimbangan
Ketua : Dede Yusuf Macan Efendi
Sekretaris : Rahman Yacob
Anggota : Ray Sahetapy; Debby Cynthia Dewi; Ade Muftin; Baby Zelvia
Pengurus Besar
Ketua Umum : Marcella Zalianty
Wakil Ketua Umum : Prilly Latuconsina
Sekretaris Jenderal : Ario Bayu
Wakil SekJend. I : Gunawan Sudrajat
Wakil SekJend. II : Octaviza Chaniago
Bendahara Umum : Ayu Dyah Pasha
Wakil Bendahara Umum I : Raffi Ahmad
Wakil Bendahara Umum II : Nunu Datau
Ketua I (Bidang Hukum, Organisasi dan Keanggotaan) : Arzeti Bilbina
Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Advokasi : Wanda Hamidah
Wakil Ketua I Bidang Organisasi : Luthy Tambayong
Wakil Ketua I Bidang Keanggotaan : Tengku Firmansyah
Ketua II (Bidang Pendidikan & Pengembangan Kapasitas) : Maudy Koesnaedi
Wakil Ketua II Bidang Pendidikan : Jose Rizal Manua
Wk Ketua II Bid. Pengembangan Kapasitas : Egy Fedly
Anggota : Reynold Subakti
Ketua III (Bidang Usaha & Kemitraan) : Dennis Adishwara
Wakil Ketua III, Bidang Usaha : Luna Maya
Wakil Ketua III, Bidang Kemitraan : Herjunot Ali
Anggota : Johan Morgan, Anna Tarigan, Asri Handayani
Ketua IV (Bidang Sosial & Kesejahteraan) : Olivia Zalianty
Wakil Ketua IV, Bidang Sosial : Muthia Datau
Wakil Ketua IV Bidang Kesehatan : Marcelino Lefrandt
Wakil Ketua IV, Bidang Keagamaan : Qubil AJ
Anggota : Aghniny Haque
Ketua V (Bidang Litbang & Database) : Putri Ayudya
Wakil Ketua V : Agus Wibowo
Anngota : Fermana M
Ketua VI (Bidang Humas & Hubungan Luar Negeri) : Teuku Zakky Jordan A
Wakil Ketua VI, Bidang Humas : Jolene Marie
Wakil Ketua VI, Bidang Hub Luar Negeri : Alexandra Gottardo
Anggota : Diah Permatasari
Tim Ahli : Arry Bw, Ikhsan Tualeka
It¦s really a great and useful piece of info. I am happy that you shared this helpful information with us. Please stay us informed like this. Thank you for sharing.