Aktor Johan Morgan Bebas Dari Tuduhan Penganiyaan Ringan, Hakim Putuskan Sidang Tak bisa Dilanjutkan

Nasional691 Dilihat

Urbannews | Status istri atau suami bisa saja berubah tatkala mereka tidak lagi bersama. Bisa dibilang bekas atau mantan istri juga suami. Tapi, status anak itu tidak berubah. Tidak ada yang namanya bekas anak atau mantan anak. Selamanya ia tetap seorang anak.

Makanya wajarlah jika seorang suami/istri lebih sayang kepada anaknya daripada pasangannya. Itulah yang dirasakan pesinetron juga produser film Johan Morgan. Dia rindu dengan anaknya yang jauh di sana. Walaupun istrinya juga jauh di sana, tapi tidak dipungkiri Johan Morgan lebih merindukan anaknya.

Walau hak asuh ada pada mantan istri, Carolin Melo, tapi Jessica (9) tetaplah anak darah dagingnya. Tidak heran, jika Johan Morgan kerap mengunjunginya di Bali, tempat tinggalnya bersama sang ibu. Dan, sebagai ayah kandung tentunya punya hak untuk menumpahkan kerinduan serta kasih sayangnya.

Tapi sayang, nasib naas menimpa dirinya. Sepenceritaan Johan Morgan, pada bulan November 2021 saat sedang rindu kepada anaknya, dirinya datang ke Bali hanya ingin bertemu si buah hatinya di sekolahnya, tapi tidak dibolehkan oleh sang ibu atau mantan istrinya, Carolin Melo, untuk bertemu Jessica, yang juga kebetulan saat itu istrinya sedang menjemput di sekolah.

Tidak berhenti sampai disini, bukan rindu bertemu si buah hati dia dapatkan, malah Pesinetron Cahaya Terindah itu ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, atas laporan mantan istrinya tersebut. Sontak Johan Morgan pun kaget bukan kepalang.

Johan Morgan menceritakan kronologi sebenarnya, tanpa dibuat-buat. Pada saat itu, dirinya membawakan sejumlah cokelat untuk Jessica. Namun sayang, ia tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya. “Waktu itu, saya membawa cokelat kesukaan anak saya yaitu cokelat KitKat 3 buah yang saya beli di minimarket, dan saya pegang dalam kantung kresek,” tutur Johan Morgan, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin 922/11/2022).

Johan Morgan melanjutkan, pada saat itu dirinya pun hanya ingin mengajak mantan istrinya (ibu Jessica) bicara, tapi ia tidak mengindahkan sama sekali. Johan Morgan pun meraih tangan Carolin Melo. Namun karena Carolin Melo tergesa-gesa, kantong plastik berisi cokelat yang dipegang Johan tanpa sengaja mengayun spontan hingga menyentuh tangan mantan istrinya tersebut.

Carolin Melo terus berjalan tanpa ada rasa sakit ke arah sekolah. Johan pun tetap menunggu, karena rindu ingin bertemu dengan anaknya Jessica di sekolahnya. Dan tanpa dinyana, ternyata kejadian tersebut dipermasalahkan oleh Carolin Melo. Ia melaporkan Johan Morgan ke Polres Badung atas kasus penganiayaan.

“Saya dipanggil sebagai terlapor di Polres Badung Mengwi. Saat itu, malah saya sudah dijadikan tersangka oleh penyidik pasal penganiayaan 352 atau 3 bulan penjara. Padahal, sama sekali tidak ada niat untuk menganiaya korban dengan mengayunkan kantong kresek tersebut,” jelas Johan.”

Saya bertambah kaget setelah panggilan ketiga yang dilayangkan pada saya malah sudah menjadi tersangka oleh penyidik Polres Badung. Jauh sebelumnya saya sudah memohonkan maaf lewat WA pada ibu kandung anak saya Jessica, karena telepon saya tidak diangkat berulang kali,” sambung Johan Morgan.

Johan Morgan merasa tidak mendapatkan keadilan. Niat baiknya ingin bertemu anak malah berujung petaka. Cilakanya, sebelum dijadikan tersangka belum pernah ada mediasi yang dilakukan untuk upaya perdamaian. Dan, Johan pasrah mengikuti alur cerita sepihak mantan istrinya sampai persidangan di PN Denpasar.

Kesabaran dari aktor film dan sinetron sekaligus juga produser Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya akibat laporan mantan istrinya Caroline Melo dengan tuduhan tindak penganiayaan ringan (Pasal 352) akhirnya berbuah manis.

Kasus yang ditangani Polres Badung Mangwi, Badung, Bali sejak Maret 2022 lalu itu, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan pada bulan September lalu. Namun, baru satu kali sidang dan hanya duduk sebentar di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Ketua Majelis Hakim langsung menolak seluruh tuduhan tersebut (Penganiayaan Ringan) dengan salah satu pertimbangannya bahwa kasus tersebut sudah kadaluwasa atau tidak dapat dilanjutkan kembali.

Bagi pemeran Alex di film Realita, Cinta dan Rock n Roll ini keputsan tersebut merupakan keadilan yang didapatnya dari buah kesabaran menghadapi tuduhan yang menurutnya terlalu dibesar-besarkan oleh mantan istrinya. Sebab menurutnya, kehadiran dirinya sebagai seorang ayah untuk melepas kerinduan menemui putri tercintanya dengan niat memberikan tiga buah cokelat yang dibawanya, justru menjadi panjang dengan laporan penganiayaan akibat cokelat tersebut mengenai tangan mantan istrinya tersebut.

“Saya bersukur sekali dan berterimakasih dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali atas keputusan yang dibuatnya, bahwa persidangan kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan kadaluwarsa. Ini merupakan keadilan yang saya dapatkan yang luar biasa sekali. Sebab selama ini saya harus menghadapi proses hukum panggilan kepolisian pulang pergi Jakarta-Bali. Sangat repot sekali,” kata Johan.

“Terlebih lagi akibat niat saya melepas rindu bertemu anak darah daging saya sendiri, justru membuat status saya menjadi tersangka. Status ini sangat memberatkan saya, baik secara psikis dan juga karir saya di dunia hiburan. Banyak kontrak yang batal akibat status tersangka ini. Dan dengan keputusan Majelsi Hakim ini saya rasa sudah final dan membersihkan nama saya dari status tersangka ini, bahwa saya benar-benar tidak bersalah,” sambung Johan.

Tidak itu saja, ia juga berterimakasih sekali kepada Kuasa Hukumnya Jamin Ginting SH yang selalu mendampinginya selama proses hukum berjalan. Johan merasa lega, bayang-bayang dengan status tersangkanya itu akhirnya lepas dari dirinya dan membuat nama baiknya tetap terjaga.

“Kuasa hukum saya bang Jamin Ginting luar biasa sekali selalu fokus dan konsern menjaga serta mendampingi saya selama proses hukum ini. Trepenting lagi, nama saya sudah bersih dan terbukti tidak bersalah dengan kejadian yang dilaporkan mantan istri saya yang juga ibu dari anak-anak saya ini,” urai kata pria yang sempat bermain di sinetron Ikatan Cinta ini.

Setelah namanya bersih dan tidak bersalah di mata hukum atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, ia ingin fokus kembali dengan pekerjaan-pekerjaannya di dunia entertain. Ia juga tak ingin memperpanjang masalah ini dengan melaporkan balik mantan istrinya.

“Saya sekarang fokus ke dunia saya lagi, dunia entertain. Ada projek film yang sedang saya pegang dan juga beberapa tawaran untuk bermain lagi. Soal laporan balik, saya rasa tidaklah. Terpenting saya tidak kesulitan untuk menemui putri cantik saya di Bali,” tutup Johan tersenyum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *