WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi Royalti dan Pembagian Minimum untuk Anggota

Music5 Dilihat

Urbannews | Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) hari ini mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.

WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer/pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar 500 ribu rupiah nett per anggota.

Langkah ini diambil untuk memberikan kompensasi kepada pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. “Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil terus berbenah diri,” ujar Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.

Selain itu, WAMI mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satu sorotan utama adalah komposer Mohamad Indra Gerson, yang menerima royalti sebesar 730,8 juta rupiah gross berkat lagu bertajuk “After Dark” yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika, Mr. Kitty. Jumlah ini menjadi angka terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu periode kepada komposer.

Sorotan lainnya adalah komposer dan penyanyi Melly Goeslaw, yang menerima royalti sebesar 559,9 juta rupiah gross berkat popularitas lagu-lagu seperti “Ayat-Ayat Cinta” yang dipopulerkan oleh Rossa, serta lagu-lagu yang dinyanyikannya sendiri seperti “Gantung” dan “Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga)”.

Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lainnya yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini. Selain itu, terdapat beberapa nama yang jarang disorot oleh media, seperti Thomas Arya, komposer lagu “Berbeza Kasta” dan “Satu Hati Sampai Mati” yang populer di Sumatera Barat, serta Kohar Kahler, pencipta lagu “Tiada Lagi” yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90-an.

WAMI juga membayarkan royalti kepada beberapa ahli waris pencipta lagu, termasuk ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti. Distribusi royalti akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025 dari hasil koleksi performing rights sebesar 96 miliar rupiah, yang berasal dari penggunaan digital, non-digital, dan overseas. Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi WAMI.

Adi Adrian menambahkan, “Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri dan memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk anggota.”

WAMI terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed