Urbannews | Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator konten di Indonesia. Para pembuat konten digital ini telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital di tanah air, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan dan sistem pengelolaan yang lebih baik.
Bekerjasama dengan 13 Nadi Group, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif meluncurkan program “Content Next Level” yang ditujukan kepada 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Selain memberikan perlindungan kekayaan intelektual, program ini juga memberikan apresiasi kepada kreator konten yang konsisten menghasilkan konten bermuatan positif dan inspiratif untuk generasi muda.
“Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37% pada tahun 2029. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang dapat membantu kreator konten Indonesia untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Kementerian Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam industri kreator konten adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) di Indonesia.
Meskipun kreator konten memiliki jutaan pengikut dan konten yang dihasilkan mencapai miliaran tampilan, banyak dari mereka yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil. Selain itu, praktik pengunggahan ulang atau re-upload oleh pihak lain tanpa izin, yang merupakan pelanggaran hak cipta, menjadi kendala besar di platform seperti YouTube.
“Hal ini disebabkan oleh kebijakan platform yang tidak selalu transparan dan berpihak pada kreator, serta minimnya kesadaran dan pengetahuan para kreator konten terkait perlindungan hak cipta atas aset konten,” kata Neil.
Ia menegaskan bahwa perlindungan KI akan memberikan manfaat signifikan bagi para kreator konten. Dengan perlindungan yang memadai, kreator dapat meningkatkan RPM secara manual tanpa melanggar kebijakan platform. Selain itu, perlindungan KI juga memberikan kontrol yang lebih besar kepada kreator atas konten yang diunggah ulang. Dengan kendali atas konten yang di-reupload, kreator dapat memonetisasi konten tersebut atau melakukan take down jika diperlukan.
“Program Content Next Level tidak hanya sekadar melindungi hak cipta kreator, tetapi juga memastikan mereka menerima pendapatan yang lebih adil dan sesuai dari karya yang telah mereka hasilkan,” imbuh Neil.
Sementara itu, 13 Nadi Group sebagai multi-channel networking siap berkolaborasi dan berperan membantu para kreator konten di Indonesia dengan kompetensi dan pengalaman di berbagai aspek pengelolaan dan pendampingan konten kreatif digital. Berawal pada 2019 sebagai label musik digital, 13 Nadi telah berevolusi menjadi mitra kreator konten digital.
Evolusi ini tidak lepas dari temuan bahwa banyak talenta kreator konten yang memiliki potensi dan kualitas, namun masih terkendala oleh hal teknis seperti pengelolaan dan produksi konten, promosi dan pemasaran, akses permodalan, monetisasi, dan lain sebagainya.
“13 Nadi Group akan fokus pada pendampingan para kreator konten dan pengelolaan konten kreatif yang mereka miliki. Kami berharap perlindungan kekayaan intelektual ini dapat menjadi modal agar channel yang mereka miliki terus bertumbuh. Harapannya semakin banyak kreator konten yang memanfaatkan program ini dengan bergabung di www.1001kreatorkonten.id,” ujar Sugio Wibowo, Perwakilan 13 Nadi Group.
Penghargaan untuk Kreator Konten
Selain perlindungan KI, Kementerian Ekonomi Kreatif juga memberikan penghargaan serta apresiasi kepada para kreator konten yang dinilai konsisten memproduksi konten digital bermuatan positif dan edukatif, khususnya untuk segmen audiens anak-anak dan remaja di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan kepada lima kreator konten yang mewakili berbagai daerah atau demografis yang berbeda di Indonesia dan memiliki segmen konten niche yang beragam. Mereka adalah Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family), dan Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa).
“Sebagai kreator konten, saya sangat mengapresiasi program Content Next Level. Dari sini saya mendapat edukasi dan disadarkan tentang bagaimana mengelola aset digital dengan lebih baik. Harapannya, tentu kita ingin program ini dan perlindungan kekayaan intelektual bisa merambah lebih banyak lagi kreator konten Indonesia lainnya,” ujar Brando Franco Windah.